Polres Siak Musnahkan 20 Kg Sabu Tanpa Tuan

Jumat, 06 Maret 2020

BUALBUAL.com - Sabu-sabu tanpa pemilik sebanyak 20 Kilogram yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada 26 Januari lalu, dimusnahkan dengan cara direbus. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Siak, Kamis (5/3/2020) siang. Tak hanya itu, 9500 butir pil Ekstasi Happy Five (H5) yang diamankan bersama sabu-sabu juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Narkotika jenis sabu tersebut ditafsir mencapai Rp21 miliar dan ekstasi ditafsir dengan harga Rp950 juta. Polisi hingga kini masih mendalami kasus kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut. "Tersangka pelaku pemilik sabu-sabu masih belum ditemukan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan sabu dan ekstasi tersebut," Kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya saat memusnahkan barang haram tersebut. Dijelaskannya, penemuan Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu berada di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh. Dari laporan masyarakat setempat, Polsek Sabak Auh kemudian langsung mengamankan barang tersebut. "Berawal dari laporan masyarakat, ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Orang tersebut meninggalkan tas yang ditutupi oleh keranjang yang terbuat dari bambu. Tas itu diletakkannya di samping kamar mandi Masjid Nurul Yakin," Beber Kapolsek. Setelah dicek, lanjutnya, isi tas tersebut diduga Narkoba dalam bentuk 20 bungkus sabu dan 2 bungkus paket besar pil ekstasi. "Atas temuan itu, Satresnarkoba langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," Ujarnya. Dari keterangan yang dihimpun, pelaku menggunakan sepeda motor, belum diketahui pasti ciri-ciri pelaku tersebut. Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Jaelani mengungkapkan kasus tersebut merupakan sebuah modus dengan cara meninggalkan tas berisi barang haram itu di sebuah tempat, untuk kemudian diambil oleh orang lain. Sehingga jaringan pengedar itu terputus. "Dan kita sudah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Bengkalis dan Direktorat Narkoba untuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut," Sebutnya. (RLC)