Bualbual.com, Pelarian tersangka kasus korupsi dana kampung senilai Rp562 jt pada 2016 lalu di Kampung Sungai Selodang, akhirnya Rabu (25/4/18) dapat di tangkap Polres Siak. Ia adalah Syahrul mantan Penghulu setempat. Saat ini, polisi masih melakukan proses hukum selanjutnya. Syahrul ditangkap di Jalan Wijaksana perum indra loka, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kamis (27/4/18), keterangan Kasat Reskrim AKP Hidayat membenarkan penangkapan tersangka korupsi tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/16-A/ II/2018/ SPKT II. tanggal 12 februari 2018 dan Surat perintah penyidikan nomor: SP. SIDIK./ 19/ II /2018/ SAT RESKRIM. TANGGAL 12 FEBRUARI 2018 dan Surat perintah tugas nomor: SP. GAS/ 101/ IV/ 2018/ SAT RESKRIM. Tanggal 24 april 2018 serta Surat perintah penangkapan nomor: SP. KAP/ 21/ IV/2018/ SAT RESKRIM. Tanggal25 APRIL 2018. "Tersangka saat itu menjabat sebagai Penghulung Kampung Sungai Selodang, dan saat ini tersangka sudah kita tangkap untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim. Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan.*(vila/rtc).