Polres Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 08 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial M alias Toyol (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun I, RT 001/RW 001, Desa Bunsur.

Menurut Benny, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Bunsur.

"Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata Benny mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Rabu (7/10/2026).

Setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, polisi mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. M, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, kemudian diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, timah rokok, dan gunting.

Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek Infinix dan Oppo A31, dua tas berwarna hitam dan cokelat, serta uang tunai Rp250.000.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengakui sabu yang diamankan merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut keterangan M, diperoleh dari seseorang berinisial S alias I.

"S alias I sudah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran," ujar Benny.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap M. Hasil pemeriksaan menunjukkan M positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

M kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.