Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis

Jumat, 28 Mei 2021

BUALBUAL.com - Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di dua lokasi berbeda, Jumat (21/5) kemarin. Dua diantaranya merupakan residivis.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny B yang  didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, bahwa kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu menggunakan mobil. 

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan  berhasil menangkap seorang pria berinisial EYF di halaman Kost Sakera Jl. A. Rahman Hakim Gang Gatra.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 (lima) paket diduga sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) united vs HP. 

Tersangka mengakui 5 (lima) paket sabu didapat dari seorang bernama “N”. Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa “N” berada di sebuah Hotel di wilayah Kelurahan Melayu Kota Piring. 

Selanjutnya Tim masuk ke dalam kamar hotel dan menemukan 2 (dua) orang yang mengaku bernama N dan NZ. 

Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam tas milik saudara N, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 (tiga) unit Hp. “N” mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial "K" (dalam penyelidikan).

Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang juga menambahkan bahwa EYF dan N sudah pernah dihukum dengan kasus Narkoba (Residivis).

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terangnya, Jumat (28/05).

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.