Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Jumat, 30 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 1 (satu) Paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 443,81 gram di pinggir Jalan Raya Dompak arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Selasa (20 Oktober 2020).

Bermula pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepetan tinggi melewati jalan arah Dompak dan kemudian berupaya memberhentikan dengan cara menghadang, namun pelaku berhasil lolos kearah Jalan Raya Dompak Wacopek.

Pada saat dilakukan pengejaran laki-laki tersebut membuang 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan. 

Akhirnya Laki-laki yang mengaku bernama (SH) berhasil dihentikan dan diamankan. Kepada petugas SH juga mengakui telah membuang 1 (satu) bungkusan plastik yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis Sabu.

Mendengar informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap bungkusan yang telah dibuang oleh SH.

Pada hari selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 WIB dengan disaksikan RW setempat berhasil ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter Z warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna hijau orange yang di dalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui pelaku dan sempat dilempar sebelumnya oleh pelaku.

Berdasarkan interogasi kepada petugas, SH mengakui disuruh oleh saudara MA untuk mengambil barang berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. 

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara MA dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando  melalui Kasat Narkoba AKP Ronny B mengatakan, dari tangan MA ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO beserta kartu di dalamnya yang diduga sebagai alat komunikasi tentang perbuatan tindak pidana Narkotika. MA juga mengakui telah menyuruh SH untuk mengambil 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih Lanjut," terang Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Narkoba AKP Ronny B, juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada personel Polres Tanjungpinang apabila ada tindak pidana Narkotika.