Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 29 April 2021

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan dua orang pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu- sabu di Perumahan Indo Dragon Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Sabtu (24/04/21) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Burunggudju membenarkan akan hal ini saat dikonfirmasi oleh media ini Kamis (29/04/21) siang.

 "Ya benar, kami telah mengamankan dua orang laki- laki diduga menggunakan narkoba jenis sabu di Perumahan Dragon Blok D no 10, atas informasi dari masyarakat adanya dua orang diduga menggunakan narkoba, " jelasnya.

Adapun kedua pelaku pengguna sabu tersebut berinisial HK dan S saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan dan keduanya sedang mengkonsumsi barang haram jenis sabu.

 "Saat dilakukan penggrebekan petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 3( tiga ) paket diduga sabu serta seperangkat alat hisab sabu/  bong beserta pipet kaca di dalam kamarnya," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap kedua orang yang  diamankan masih kami periksa dan belum jadi tersangka, dan untuk Rilis lengkap menunggu hasil uji Labfor keluar untuk memastikan apakah benar itu narkoba atau bukan," pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Burunggudju.

Dari dua orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu tersebut salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.