Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe

Sabtu, 14 November 2020

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu dan Ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/11/2020). 

Tersangka berinisial ES (27) warga Rejo Asri Kelurahan Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung  melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari Satres Narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 12 November 2020  tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan tablet Ekstasi warna merah muda di Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 00.30 WIB dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam penindakan Satnarkoba Polres Way Kanan menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 ½ (satu setengah) tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis Ekstasi  yang ditemukan pada kantong baju sebelah kiri bagian depan Tsk.  

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.