Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 22 Kg Lebih

Kamis, 31 Maret 2022

BUALBUAL.com - Polresta Barelang musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 22,042 Kg di Lobby Mapolresta Barelang,  Rabu (30/03/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, perwakilan Kajari Kota Batam, Kepala BNN Kota Batam, AKBP Heryanto, SE, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, perwakilan Ketua MUI Batam.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan bulan Februari 2022 di sekitar Pulau Buaya Batam, dengan 4 orang tersangka berinisial RH (48), ST (26), IM (49), AB (46). dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang seberat 22,249 KG.

Total barang bukti narkotika jenis Sabu 22,249 Kg telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 Gram, dan 4 Gram untuk pembuktian perkara di pengadilan jadi barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 22,042 Kg. 

Dari hasil Uji laboratorium barang bukti positif mengandung Metamfetamin dan sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya.

Dalam Kesempatan ini, Walikota Batam yang melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika 22,249 Kg mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama masyarakat Kota Batam bagaimana bahayanya Narkotika ini jika diedarkan di Kota Batam. 

"Kami Pemerintah Kota Batam Mengapresiasi Kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau Pemberantasan Narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini," ujarnya.

Ketua MUI yang diwakili oleh Sekretariat I mengucapkan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan jajaran yang telah berhasil memberantas Narkotika di Kota Batam, Karena Narkoba adalah musuh kita bersama.

Sedangkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang sudah kita gelar konferensi pers minggu lalu, dan hari ini kita akan musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 22,042 Kg. 

"Dan sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General Sreening Drugs, dan jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka terhadap barang bukti yg diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yaitu yang terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

"Sekali lagi saya apresiasi kepada Satres Narkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih yang bisa mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam," ungkap Kapolres. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam sekiranya mengetahui, menemukan adanya peredaran Narkoba segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tidak lanjuti. Karena Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas Narkoba butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada. Mari Kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam ini," ajak Kapolresta Barelang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan yang sebelumnya telah dilakukan konferensi pers pada minggu lalu yaitu pada Tanggal 17 maret 2022.
Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, barang bukti yang telah di sita berupa Sabu dari 4 orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan untuk segera di musnahkan.

"Kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepulauan Riau, Di mohon Kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di kepri ini," ujarnya.

"Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 22,249 Kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 222.490 Jiwa anak Bangsa," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.