Polri Akan Pantau Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Jumat, 18 Januari 2019

BUALBUAL.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan remisi terhadap narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri dalam hal ini sudah tidak berwenang lagi lantaran domain berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

"Karena yang menjalankan rekomendasi bukan Polri tapi Dirjen Pas Kemenkumham," kata Brigjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).

Kendati begitu, Polri akan tetap memonitor perkembangan soal rencana bakal dibebaskannya pimpinan Jamaah Islamiyah yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Polri terus akan memonitoring perkembanganya," pungkas Brigjen Dedi.

Sumber: RMOL.co