Polri Janji dan Bertindak Tegas Apabila Anggota yang Langgar Aturan saat Aksi 22 Mei

Sabtu, 25 Mei 2019

BUALBUAL.com - Mabes Polri bakal memberikan sanksi jika ada anggotanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan dalam proses pengamanan selama aksi 22 Mei. Untuk mengetahui pelanggaran itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan ada mekanisme yang mesti dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota. "Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," kata Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5). Nantinya, sambung Dedi, bila terbukti ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan maka akan ada tindakan sesuai jenis pelanggaran. "Bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," ujarnya. Dedi menuturkan untuk bisa memproses hal itu tak harus menunggu laporan dari masyarakat. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan berdasarkan hasil analisis dari internal Polri. "Enggak (harus ada laporan), dari analisa kita bisa," ucap Dedi. Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mencatat setidaknya terdapat tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi saat meliput kerusuhan 22 Mei. Mereka adalah Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (Jurnalis MNC Media), Ryan Hadi (CNNIndonesia.com), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara. Kekerasan terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh aparat dan massa yang berunjuk rasa. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Sementara itu, wartawan CNNIndonesia.com Ryan Hadi Suhendra telah membuat pengaduan atas aksi kekerasan yang dialaminya ke Propam Polda Metro Jaya. Dalam pengaduannya, Ryan menjelaskan secara langsung maupun tertulis peristiwa dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan penganiayaan oleh orang diduga dari Brimob di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian itu bersamaan dengan Aksi 22 Mei. Dalam keterangannya, Ryan dipukul oleh orang yang diduga aparat keamanan saat merekam video aparat yang menangkap terduga provokator massa. Hingga kini, ponsel yang dipakai untuk merekam peristiwa itu belum dikembalikan oknum tersebut. "Saya juga dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa aparat Brimob dan orang berseragam bebas," kata Ryan, dalam kronologi tertulisnya.   Sumber: cnnindonesia