Polsek Bangko Ciduk Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

Senin, 19 Juni 2017

bualbual.com, (Rohil) .Jajaran Opsnal Polsek Bangko telah berhasil menangkap pelaku pencurian sarang burung walet,yang terjadi hari Minggu tanggal 18 juni 2017, sekira pukul 15.30 wib. Telah di lakukan Penangkapan Terhadap dua (2) Orang Pelaku,yaitu 1.Carbun, (27) tahun,yang beralamat di Jalan Syuhada,Kepenghuluan Sinaboi,Kecamatan Sinaboi, Kab. Rohil.2.Beni (32) tahun,yang beralamat di Jalan Syuhada,Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi Kab. Rohil. Adapun korban atau pemilik sarang burung walet tersebut yaitu saudara Yunus (26) tahun,yang beralamat di Jalan Perdagangan, No. 34/B, Kelurahan Bagan Kota,Kecamatan Bangko.Kejadian pencurian ini tepat di Jalan Aman,Kelurahan Bagan Kota,Kecamatan Bangko. Kronologis penangkapan pencurian walet tersebut tepat pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017,sekira Pukul 14.00 wib,didapat informasi dari Pemilik Rumah Walet saudara Yunus bahwa,saudara Yunus. Setelah selesai melaksankan Kebaktian di Gereja Methodist, melihat Rumah walet miliknya yang berdekatan dengan Gereja,dan merasa Curiga dengan Lobang Masuk Walet yg sudah Kelihatan Rusak,yang dicurigai korban adanya pencurian sarang burung walet miliknya, kemudian Korban melporkan kepada Pihak Polsek Bangko, Mendapt Laporan tersebut, Kapolsek Bangko beserta anggota Polsek Bangko melakukan Penyelidikan terkait laporan tersebut,dengan memastikan apakah benar adanya Pencurian dengan melakukan pengecekan kedalam Rumah Walet tersebut. Kemudian anggota Polsek Bangko melakukan penggeledahan didalam Rumah walet tersebut,dan juga melakukan pencarian disebelah Rumah walet tersebut, dan pada Pukul 15.30 wib, anggota Polsek Bangko menemukan Pelaku Pencurian yang sedang bersembunyi di atas Loteng sebelah Rumah walet tepatnya di rumah saudara Tau Sa (49) tahun. Pihak Polsek Bangko sudah memberi peringatan agar tersangka Pencurian segera menyerahkan diri,namun tidak diperdulikan tersngka,dan pada saat itu sudah membahayakan petugas,maka kedua (2) pelaku di lumpuhkan dengan Timah Panas, selanjutnya Kedua (2) Pelaku digiring ke Mako Polsek Bangko beserta barang bukti (bb) sarang burung Walet sebanyak satu (1) bungkus plastik hitam ukuran sedang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rahmat)