Polsek Bangko Rohil Berhasil Ringkus DPO Pengedar Sabu 'Pura-pura Jadi Pembeli'

Selasa, 03 Maret 2020

BUALBUAL.com - Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil meringkus pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu. Pelaku atas nama FSN Jalan Dusun Simpang Pujud tersebut diamankan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim unit Reskrim yang berhasil melakukan kontak. Lalu tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. "Atas perintah Kapolsek Bangko, tim unit Reskrim langsung mencoba melakukan under cover dengan cara berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu," ujarny, Selasa (3/3/2020). Setelah melakukan negosiasi, akhirnya tim melakukan penyamaran dan sepakat dengan pelaku berinisial FS alias NA untuk melakukan transaksi di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti. Sesampai di TKP, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu melihat pelaku DPO menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu, tim unit Reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat dengan berat kotor 307 gram. "Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," cakapnya.     Sumber: cakaplah