
BUALBUAL.COM INHU – Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU).Seorang pelaku berinisial DA alias Damar (18) ditangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Sabtu (1/8/2026), menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban, Dedi Satibi, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di samping rumahnya setelah menghadiri kenduri pada malam sebelumnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (29/7/2026) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri motor korban pada dini hari saat korban tertidur.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra X 125 milik korban. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas kejahatan curanmor serta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan kendaraan guna mencegah tindak kriminal serupa.