Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta

Jumat, 15 April 2022

BUALBUAL.com - Polsek Bestari berhasil ringkus pelaku pencuri Toko Butik di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang yang rugikan korbannya hingga Rp. 35.000.000.

"Adapun kronologis kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB pelapor dihubungi oleh adik pelapor bernama F yang mengatakan bahwa melihat pintu bagian depan toko terbuka, selanjutnya pelapor langsung pergi menuju toko butik milik pelapor yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang," kata  Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi Sumardi, SKom saat konferensi pers, Kamis (14/04/2022).

Lanjutnya, setibanya di ruko milik pelapor tersebut, pelapor melihat bahwa benar pintu bagian depan ruko milik pelapor sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, kemudian pelapor langsung melihat barang-barang milik pelapor berupa pakaian muslim 120 (seratus dua puluh) helai, accessoris lampu dinding, tempat tisu, lampu hias cangkok, tempat gantungan kunci, dan satu buah jam dinding kayu sudah tidak ada. 

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Bestari," ungkap Kapolsek.

Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang berada di Nagoya Jodoh Batam. Kemudian terhadap terduga Pelaku.

Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan pengejaran ke kota Batam untuk dilakukan penangkapan dan sesampainya di Batam pada saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, maka anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari memberikan peringatan dengan tembakan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tepatnya di betis setelah diberikan tindakan tegas terukur tersangka langsung dibawah ke rumah sakit Harapan Bunda di Kota Batam guna memberikan pengamanan medis.

"Dari tersangka RA alias K diamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) helai baju Gamis, 2 (dua) buah hijab, 1 (satu) buah jam timbangan hias, 2 (dua) buah lampu hias, 12 (dua belas) hanger baju, 1 (satu) buah gunting besi dan 1 (satu) unit sepeda motor," ujar Kapolsek.

"Atas perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara", tutupnya.