Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara

Rabu, 25 Mei 2022

BUALBUAL.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap tersangka Curanmor yang terjadi di Kampung Sidodadi Utara Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan saudara YS selaku Korban yang melaporkan bahwa Sepeda Motornya telah hilang pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan laporan tersebut Personil Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dimulai pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban YS sedang dibawa oleh seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang," jelasnya. 

Selanjutnya anggota kami menuju ke Jalan Barek untuk menyelidiki informasi tersebut, sesampainya di tempat tersebut anggota menemukan sepeda motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban YS.

"Pada saat anggota datang yang mengendarai sepeda motor tidak ada di tempat yang ditemukan hanya sepeda motor yang di parkir, untuk menangkap pelaku anggota memantau terus sampai pengendara motor mengambil sepeda motor tersebut," kata Kapolsek.

Setelah beberapa jam tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan diambil kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur.

"Berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu TP Sipahutar, tiga hari kemudian tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Kenangan Km 18 Sungai Lekop. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami persangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana," tutup AKP Suardi.