Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 April 2022

BUALBUAL.com - Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 lalu.

Peristiwa penikaman ini terjadi di depan Kedai Kopi Sejahtera Kecamatan Bintan Timur kelurahan Kijang Kota terhadap anak berusia 13 tahun dengan menggunakan gunting.

"Penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/04/2022).

"Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu TP Sipahutar, SH menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo. Di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera," jelas Kapolsek.

"Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pidana penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.