Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Ahad, 27 Maret 2022

BUALBUAL.com - 3 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur Polres Bintan dengan mengamankan 5 unit sepeda motor.

"Pengungkapan berawal dari laporan saudari Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu TP. Sipahutar, SH," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/03/2022).

Lanjutnya, guna menemukan keberadaan pelaku, yang mana mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan Curanmor tersebut lebih dari 1 orang. 

"Akhirnya unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang dan personil langsung menuju lokasi dengan mengamankan terduga pelaku FM alias R dengan barang bukti 2 unit sepeda motor yang diduga hasil curian yang disimpan di rumahnya. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan saudara AS, DA dan YF," ungkap Kapolres.

"Dengan tertangkapnya 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor Personil Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti Sepeda Motor sebanyak 5 unit, kemudian 2 unit Sepeda Motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus atau TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang," jelasnya.

"3 Orang Tersangka dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus atau TKP Polres Tanjungpinang," tambahnya.

"Terhadap 3 Orang terebut di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun," tutupnya.