Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika

Rabu, 23 Desember 2020

BUALBUAL.com - Polsek Kateman berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda dan ketiganya dikenai pasal Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di dalam rumah OR (35 tahun) dan TKP kedua di dalam rumah AR (49 tahun) yang keduanya beralamat di Kelurahan Tagaraja. 

Selain itu sejumlah barang bukti milik para pelaku turut diamankan diantaranya 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting di TKP 1, sementara di TKP 2 di temukan 1 butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis inex dan 1 paket kecil diduga narkotika Jenis shabu seberat 2,2 gram. 

Kronologis penangkapan menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno saat dihubungi melalui via telepon mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Kateman memperoleh informasi tentang adanya pelaku TP Narkotika di Kelurahan Tagaraja. 

"Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman AKP Afrizal, selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujarnya. 

Lanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik OR, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil dan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting. 

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kembali dilakukan penggerebekan di TKP 2 yang disaksikan ketua RT, turut diamankan AR dan YM beserta barang bukti tersebut," ungkap AKP Warno. 

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut.