Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu

Rabu, 20 Januari 2021

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Inhil berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda serta menyita 10 paket Sabu, Selasa (19/1/2021).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di seputaran jalan Km 6 Desa Pulai Indah Kecamatan Kempas.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kempas Ipda Andrianto melapor ke Kapolsek Kempas AKP Handoko Sujaryanto, SH MH. Keesokan harinya setelah mendapatkan informasi A1 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Km 6 Desa Pulai Indah bakalan ada transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RAB.

Setelah dilakukan penggeledahan badan RAB, ditemukan 2 plastik putih bening paket kecil Narkotika jenis Sabu, Handphone merk Samsung lipat warna Putih dan 1 (satu) kotak Rokok.

"Saat diinterogasi, RAB mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SL," terang Kapolres Inhil, Rabu (20/01/2021).

Kemudian lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan ke rumah SL di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil dan di hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB siang dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SL.

"Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis Sabu dan uang tunai senilai Rp. 1.680.000," ungkapnya.

Terakhir AKBP Dian menegaskan bahwa Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.