Polsek Kerumutan Amankan Mobil Bermuatan Hasil 'Illegal logging'

Sabtu, 26 Januari 2019

BUALBUAL.com, Polisi Sektor (Polsek) Kerumutan berhasil menggagalkan peredaran 'Illegal logging' diwilayah hukum kecamatan Kerumutan. Hal tersebut menyusul penangkapan, satu truk mobil bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen, Kamis (24/1/19) kemarin. Belum diketahui persis darimana sumber kayu tersebut didapatkan oleh pelaku. Namun, penangkapannya, dilakukan di Lubuk Pulai Daerah Eka Dusun Air Kuning Keluruhan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kab. Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui siaran pers yang disampaikan bagian Paur Humas Polres, Jumat (25/1/19) menyebutkan penangkapan kayu tanpa dokumen ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / / I / 2019/ RIAU / RES PLWN / SEK Kerumutan Tanggal 24 Januari 2019 tetang tindak pidana diduga mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Kronologis penangkapannya, bermula dari informasi masyarakat bahwanya di Lubuk Pulai daerah Eka sering adanya mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap. Berkat informasi tersebut Kapolsek Kerumutan bersama Kanit Reskrim Aipda Anwar Ikhsan beserta empat personil langsung melaksanakan penyelidikan dan patroli dilokasi. Sesampainya, di TKP Kapolsek dan anggota dilokasi tersebut melihat ada satu unit mobil truck cold diesel yang mengangkut barang yang mencurigakan dan selanjutnya diakukan pengecekan. Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BM 8527 AC, merek Mitshubisi type PS 100 yang dikendarai supir inisial AZS tersebut bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang empat kubik. Seterusnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis papan tersebut sopir mobil yang mengakut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah selanjutnya membawa nya kepolsek Kerumutan.*** Sumber: riauterkini.com