Polsek Lirik Inhu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu BB 6.98 Gram

Sabtu, 20 Juli 2024

BUALBUAL.COM INHU- Kepala kepolisian Sektor Lirik Kabupaten Indragiri Hulu berhasil ungkap 2 orang Pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) 6.98 Gram.

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah  berada di Desa Pasir Ringgit Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu Jumat 19 Juli 2024 Sekira jam 15.00 wib.

Di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama desrianto Budiman, Johan Saputra dan Kosim saat melakukan penangkapan sala satu an.Kosim berhasil melarikan diri.

Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan bahwa pada Jumat 19 Juli 2024 Sekira jam 15.00 wib telah membenarkan pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Lirik

"Pelaku berhasil ditangkap 2 orang dan 1 lagi berhasil melarikan diri saat melakukan penangkapan," Kata Aiptu Misran.

Dijelaskan, tersangka desrianto Budiman (25),Johan Saputra,(28) beralamat di kecamatan lirik, dari tangan pelaku berhasil di temukan barang bukti Sabu sabu berat kotor 6.98 Gram.

Kemudian disampaikan, awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat bawah  bahwa di Desa Pasir Ringgit Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut PS Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda Asmadianto S.H. melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Endang Kusuma Jaya S.H., M.H. Kemudian bersama Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tempat informasi yang diberikan oleh masyarakat di salah satu rumah yang berada di Desa Pasir Ringgit.

Diakhir disampaikan, berdasarkan hasil penggeledahan di seputaran rumah terduga tersangka ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Barang bukti lainnya, 2pak plastik klip kosong berukuran besar, 2pak plastik klip kosong berukuran sedang,10pak plastik klip kosong berukuran kecil, 2bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis Sabu berukuran sedang, 1bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus Narkotika jenis Sabu berukuran kecil.

2buah sendok pipet, 2buah timbangan digital,1buah kotak kecil warna hitam, 1buah kotak besar warna putih, 1buah kotak sedang warna putih.

1buah botol warna hitam bertuliskan X-BOX, 1unit handphone Nokia senter, 1unit handphone android merk Realme warna hitam, uang tunai sebanyak Rp364.000.

Selanjutnya kedua terduga tersangka dan barang bukti diamankan di markas Polsek Lirik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.