Polsek Lubuk Batu Jaya Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Kamis, 11 September 2025

BUALBUAL.COM INHU- Personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Rabu (10/9/2025). Penangkapan dilakukan dalam dua operasi singkat yang berselang satu jam.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit.

Di lokasi, polisi menangkap dua pria, Candra (37) dan Apriadi (36), dan menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan makanan ringan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap Ari Febri (29) yang menyimpan dua paket sabu seberat 0,38 gram di pintu mobil truk yang dikendarainya. Ari mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga pelosok desa dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.