Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu, Sembilan Paket Disita

Minggu, 29 Maret 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, menangkap seorang pria berinisial DK alias Kifli (35) yang diduga sebagai bandar sabu dalam operasi penggerebekan di Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Sabtu (28/3/2026) malam.

Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan sejak pukul 20.00 WIB dan mencurigai sebuah rumah di AFD 2 Blok A sebagai lokasi penyimpanan sabu.

“Dalam penggerebekan, kami mengamankan tersangka DK. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tujuh paket sabu di saku celana kanan pelaku,” ujar Marhengky, Ahad (29/3/2026).

Petugas kemudian melakukan penyisiran lanjutan di dalam rumah. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka menunjukkan lokasi penyembunyian lainnya.

“Dua paket sabu tambahan ditemukan petugas di atas ventilasi pintu depan rumah. Pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di lokasi yang sulit dijangkau,” tambahnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total sembilan paket sabu dengan berat kotor 2,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita 15 plastik klip kosong, seperangkat alat hisap (bong), kaca pirex, pipet modifikasi, satu unit ponsel OPPO A3 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Hasil tes urine terhadap DK juga menunjukkan positif Methamphetamine, yang mengindikasikan tersangka merupakan pengguna aktif.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Lubuk Dalam menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.