Polsek Mandau Bekuk Pemilik Sabu DiDuri

Selasa, 22 Mei 2018

bualbual.com, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk AR (40) warga jalan Damai RT 05 RW 03 kelurahan Duri Timur kecamatan Mandau, yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu sabu, pada selasa (22/5/2018) sekira pukul 02.30 wib. AR dibekuk dihotel Malahayati no 301 yang berada dijalan Sudirman kelurahan Air Jamban. Dari tangan tersangka, team opsnal reskrim mendapati barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu sabu senilai kurang lebih Rp. 10.000.000, 1 paket sedang sabu sabu senilai kurang lebih Rp. 5.000.000 dengan total keseluruhan Rp. 15.000.000.   1 unit HP Nokia 3310 warna biru tua dan 1 buah kotak pewangi ruangan warna putih. Kapolsek Mandau Kompol Rikcy Ricardo Sik, menjelaskan, kalau tersangka AR dibekuk setelah team opsnal melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu pada selasa (22/5/2018) sekira pukul 02.00 wib. "Sekira pukul 02.30 wib team opsnal unit reskrim bersama piket Reskrim yang dipimpin kanit reskrim polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, Sik, melakukan penggerebekan dihotel Malahayati Duri dikamar 301. Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu sabu seharga kurang lebih Rp.15.000.000 yang disimpan didalam kotak pewangi ruangan," jelanya. "Kini tersangka dan barang bukti sudah dimapolsek guna pengusutan lebih lanjut," pungkas kapolsek Mandau.*(frc)