Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Shabu

Jumat, 11 Mei 2018

bualbual.com, RI (29) warga kelurahan Duri Barat dan AD (24) warga kelurahan Balik Alam kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, diringkus team Opsnal polsek Mandau pada kamis malam (10/5/2018). Pasalnya, kedua pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Dari kedua tersangka, team opsnal mendapati barang bukti berupa, 1 paket kecil shabu seharga Rp. 300.000, 1 unit HP merk Nokia 105 berwarna hitam yang dipakai untuk komunikasi transaksi narkoba, 1 unit HP Xiomi X4 warna hitam, 1 buah alat hisap (bong) serta 1 buah korek api warna pink. Kapolsek Mandau Kompol Rikcy Ricardo, Sik menjelaskan, kalau kedua tersangka ditangkap didua tempat berbeda. Tersangka RI ditangkap dijalan  Obor kelurahan Duri Barat pada kamis malam sekira pukul 20.30 wib, dan team mendapati barang bukti 1 paket kecil shabu. "Setelah diintrogasi, RI mengaku kalau shabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AD. Kemudian team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AD dijalan Kemuning gang Sabar kelurahan Balik Alam. Namun team tidak menemukan barang bukti. Menurut keterangan AD, kalau shabu tersebut didapat dari MR," jelasnya. "Kini kedua tersangka sudah diamankan dipolsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas kapolsek Mandau.*(frc)