Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Jumat, 26 Agustus 2022

BUALBUAL.com - Kerja keras Kepolisian resort Lampung Utara yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian Kembali membuahkan hasil.

Kali ini Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok HRM (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.

Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan, SE mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH SIK MIK membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku judi koprok  (HRM) pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Banjar Negeri.

"Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya," ujar Ipda Hasbuan, Jumat (26/8/2022).

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Saat ini terduga HRM berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.