Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat

Senin, 13 Oktober 2025

BUALBUAL.COM INHU- Aksi pencurian motor kembali terjadi di Inhu — Yamaha Vega ZR hitam milik warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kec. Sungai Lala, raib digondol maling. Berkat kesigapan Polsek Pasir Penyu, pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasus bermula saat korban Rajiman (41), warga Desa Perk. Sungai Parit, pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di samping rumah tanpa mengunci stang.

Saat bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula. Ia dan keluarganya sempat berusaha mencari di sekitar lingkungan, namun hasilnya nihil.

Akhirnya, korban melapor ke Polsek Pasir Penyu atas kehilangan sepeda motor tersebut dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil ketika petugas mendapatkan informasi bahwa sebuah sepeda motor dengan ciri yang sama telah digadaikan kepada seseorang oleh pria bernama YCS alias Asep alias yosef (25), warga Sungai Parit.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak dan mengamankan Yosef beserta sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, Yosef mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari seseorang  yang kini berstatus DPO. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya kepada pihak lain,” ujar Aiptu Misran.

Selain mengamankan tersangka Yosef, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH3509205CJ683030 dan nomor mesin 5D9-1682844, serta STNK asli atas nama pemilik yang sah.

“Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Pasir Penyu terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Yosef  dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memburu  yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Inhu.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan warga akan segera ditindaklanjuti, karena rasa aman warga adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku penadahan ini, Polsek Pasir Penyu berharap kejadian serupa bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.