Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir

Jumat, 25 Oktober 2024

PINGGIR, BUALBUAL.com - Tidak tanggung-tanggung Polsek Pinggir Polres Bengkalis, pada hari yang sama, yaitu Hari  Senin, tanggal 21 Oktober 2024, melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, hal ini adalah untuk menunjukkan komitment Kepolisian untuk menjawab informasi dan keresahan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu.

Sebagaimana hasil konfirmasi awak media kepada Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH,  melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH, yang menjelaskan,  bahwa perihal penangkapan terhadap para pelaku adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas para Tersangka.

Sehingga untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan menjawab keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dilapangan, yang mana  sekira Pukul 11.40 Wib di sebuah rumah di Jalan Rokan RT 002/ RW 001 Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Pinggir telah mengamankan 5 (lima) orang tersangka Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, yang antara lain : 

1). Nama : *AS*,

Umur : 28 Tahun, 

Jenis Kelamin : Laki laki. 

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir atas nama JP, SR,AS,AB,NA, warga Des Buluh Apo dan Dssa Meranti.

Adapun Barang Bukti yang disita yaitu : 15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,02 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) unit mancis, 6 (enam) unit Handphone android 

Atas penangkapan terhadap 5 (lima) orang Tersangka tersebut dilakukan pengembangannya dari hasil pemeriksaannya kepada Tersangka lainnya.

Para tersangka menyebutkan mendapatkan Barang Bukti tersebut dari seseorang yang berinisial PR alias IP, dan langsung dilakukan penangkapan

Petugas berhasil mengamankan, PR (28),AS (34)dan LH (30).

Dengan Barang Bukti yang Disita yaitu :

- 42 (empat puluh dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10,96 gram

- 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong + kaca pireks yang masih berisi sabu

- 1 (satu) unit mancis

- 2 (dua) buah gunting

- Beberapa plastik pack

- 11 (sebelas) unit Handphone android 

- 1 (satu) buah buku catatan

- Uang tunai sebesar Rp 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu

Adapun peran para Tersangka tersebut adalah sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu, dan terhadap para "Tersangka tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum,"ungkap Kapolsek.