Polsek Pujud Ciduk Pelaku Pencurian Kambing

Jumat, 16 Juni 2017

bualbual.com, (Rohil) Polsek Pujud telah berhasil menangkap (Dpo) pelaku pencurian kambing di Kepenghuluan Dusun Pujud Selatan,Kecamatan Pujud. Pelaku pencurian ini merupakan (Dpo) Polsek Pujud,pelaku di tangkap tepat pada hari Kamis tgl 16 Juni 2017, sekira Pkl 13.30 wib,atas nama Hasan Sinaga (40) tahun,di Dusun Bakti Kecamatan Bagan Sinembah. 16/06/17 Korban pelaku pencurian ternak kambing adalah saudara Bizar (64) tahun,yang beralamat di Kelurahan Pujud Selatan,Kecamatan Pujud,Kab.Rohil.Tempat hilangnya hewan ternak korban tepat di Dusun Sosopan,Desa Pujud selatan,Kecamatan pujud.Sesuai dengan dasar laporan korban di Polsek Pujud: Nomor LP /57/XI/ B/2016/Riau/Res Rohil/ sektor Pujud. Barang bukti (bb) yang di temukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu berupa,1.Satu (1) unit mobil Fortuner BM 1000 HP.2.Sepuluh (10) ekor Kambing.3.Lima(5) untai tali nilon.(telah disita terdahulu pada berkas perkara atas nama tersangka Samsudin Alias Udin) dengan no penetapan Penyitaan Pengadilan Rokan Hilir Nomor ::574/Pen .Pid/2016/PN.Rhl, tgl 7 De sember 2016. Adapun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,1. Herdianto (26) tahun,yang beralamat di Dusun Sosopan, Desa Pujud, Kecamatan Pujud Kab Rohil.2.Muslim (25)tahun,yang beralamat di Dusun Sosopan, Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Kab.Rohil. Kronologis penangkapan pelaku pencurian kambing tersebut tepat pada hari Minggu tgl 16 Okt 2016, sekira Pukul 10.00 wib, seperti biasa pelapor berangkat dari rumah menuju ketempat kandang ternak Kambingnya, yang berada di Sosopan Dusu Pujud selatan, setelah sampai dikandang kambingnya tersebut pelapor kaget melihat kambingnya sangat sedikit sekali. Slanjutnya pelapor mengecek dan menghitung kambingnya,ternyata kambingnya hilang sembilan (9) ekor, yang mana sebelumnya kambing pelapor berjumlah empat puluh tiga (43) ekor, lalu pelapor berusaha mencari disekitar nya, namun tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar delapan belas juta Rp.(18.000.000) rupiah. Selanjut nya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut. Kemudian pada tgl 23 No pember 2016 , sekira pkl 9..00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Samsudin alias Udin (35) tahun selaku pelaku pencurian kambing milik Pelapor (perkaranya sudah di majukan ke Jpu). Dengan atas pengakuan tersangka Samsudin alias Udin, ianya melakukan pencurian bersama dengan temannya Hasan Sinaga yang pada saat itu masih (DPO) sesuai dengan DPO : Nomor : DPO/142/XI/2016, tanggal 23 Nopember 2016. Kemudian atas dasar penyelidikan, maka didapat unformasi bahwa Tsk DPO an. Hasan Sinaga sedang berada di Dusun Bakti Kec Bagan Sinembah. Atas dasar informasi tersebit telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sinaga (DPO), selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk pengusutan penyidikan lebih lanjut. (Rahmat)