Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja

Senin, 14 Maret 2022

BUALBUAL.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu melalui Polsek Rengat Barat kembali menoreh prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

DW alias Didit (39) warga Km 2 Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tak berkutik ketika unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Pekan Heran. Puluhan Paket ganja kering siap edar dengan total 105,71 gram serta 1 paket sabu-sabu seberat 21,17 gram juga diamankan.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Senin 14 Maret 2022 pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan Laporan Situasi (Lapsit) dari Polsek Rengat Barat terkait pengungkapan kasus narkoba itu, bahwa, Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Joserizal dan langsung diteruskan ke Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menyelidiki informasi itu ke lapangan.

Hanya beberapa menit saja, tim sudah mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu dan sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DW alias Didit.

Disaksikan perangkat RT setempat, tim menggeledah rumah itu dan ditemukan 2 tas tergantung dibalik pintu kamar. Tas sandang warna hitam merek Reebok berisi 23 paket  ganja siap edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja serta sendok dari pipet. 

Sedangkan dalam tas sandang merek Eiger ditemukan lagi 33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik.

Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB), tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari kenalannya di Pekanbaru. "Kasus ini terus dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," ucap Misran.