Polsek Rengat Barat Ciduk Kurir Narkoba antar Provinsi, 2,6 Kg Sabu Disita

Rabu, 01 April 2020

BUALBUAL.com - Ditengah maraknya penyebaran wabah Coronavirus (Covid-19) yang saat ini menghantui masyarakat, ternyata tidak menyurutkan kinerja jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau. Terutama, dalam hal pemberantasan tindak pidana kejahatan, dan peredaran gelap narkoba yang sudah sejak lama menjadi target operasi mereka. Seperti dalam pengungkapan jaringan bandar narkoba antar provinsi yang berhasil disikat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada, Selasa (24/3/2020) pekan lalu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka yang diketahui berinisial, TA alias A itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat, 2,650 gram yang dibungkus dalam tiga pembungkus teh cina merk Guanyinwang. Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik, Kapolsek Rengat Barat, Kompol T Kambise Hutagaol, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP J Lumban Toruan, PS Paur Humas Aipda Misran saat menggelar konfrensi pers. "Tersangka yang merupakan kurir itu, kita amankan di Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba. Tersangka itu diketahui warga Desa Japura, Kecamatan Lirik," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, dalam konfrensi pers, Rabu (1/4/2020) di Mapolres Inhu. Dari pengakuan tersangka TA, barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial JP yang saat ini, berstatus sebagai tahanan di salah satu Lapas di Palembang, ujar Efrizal. Sebelumnya sebut Efrizal, barang yang jika diuangkan senilai Rp2,7 miliar itu, dijemput oleh tersangka dari Kampung Nelayan, Tembilahan, Kabupaten Inhil, dan akan dibawa menuju Palembang, Sumsel. "Namun, sebelum bertolak ke Palembang, tersangka diminta oleh JP, untuk menemui seseorang di Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, tepatnya di KM 4 Pematang Reba. Namun orang yang dimaksud, tidak dikenal oleh tersangka," tutur Efrizal. Dan pada saat itu pula sambung Efrizal, tersangka yang sebelumnya telah dipantau diintai, lansung disergap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, dan menyita barang bukti yang ada. "Atas hal itu, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun," tutup Efrizal menjelaskan. (RLC)