
BUALBUAL.COM INHU - Polisi Sektor (Polsek) Rengat Barat bongkar jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat dua orang berhasil diamankan dengan barang bukti 55,99 Gram sabu.
Penangkapan dilakukan Selasa, 28/7/ 2026, sekira pukul 19.45 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran, Gang Taqwa RT 004 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini dua orang terduga pelaku diamankan serta barang bukti, Kata Aiptu Misran Kamis 30 /07/2026.
Di hadapan saksi dari perangkat kelurahan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tergeletak di lantai kamar.
Barang bukti yang disita antara lain 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,99 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 9 plastik klip sedang kosong, serta 20 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, petugas juga menyita 1 timbangan digital merek Hinomaru, 1 kotak plastik warna biru, 2 unit ponsel , serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp110.000.
"Saat diperiksa, Dimas mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk dijual kembali kepada pembeli tanpa izin resmi. Sementara itu, rekannya, Daus, mengaku membantu Dimas dalam proses penjualan sabu kepada pembeli", ujar Misran
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.
"Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa", tutup Misran