Polsek Senapelan Amankan Seorang Pelaku Curat

Rabu, 30 Mei 2018

bualbual.com, Unit Reskrim Polsek Senapelan Resta Pekanbaru amankan seorang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas nama SM (25) warga Jalan Pepaya Ujung Gang Buntu Nomor 22 Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (29/05/2018) pukul 11.00 WIB SM diduga kuat telah melakukan pencurian pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018 sekira pukul 18.20 WIB di kos-kosan yang berada di Jalan Kenanga nomor 14 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan. Saat itu Winike Hutagalung (24) (Pelapor,red) berangkat bekerja di toko Lotte Grosir. Sebelum berangkat pelapor selalu mengecek kondisi kamar dan mengunci kamarnya dgn menggunakan gembok kecil berwarna putih. Sekira pukul 18.20 WIB saksi melihat kosan pelapor sudah terbuka dan melaporkan kepada Winike. Tanpa berpikir waktu lama, pelapor segera mengecek kekosannya, setibanya di kos tersebut pelapor melihat bahwa kondisi kamarnya sudah berantakan. Adapun barang yg hilang berupa 1 unit Laptop merk Asus warna hitam dan 1 unit handphone. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yg berwajib (polri) guna pengusutan lebih lanjut. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paurhumas Budhi Anda SH kepada wartawan, Rabu (01/05/2018) membenarkan adanya kejadian curat tersebut. Penangkapan tersangka berdasarkan LP / 65 / V / 2018 / RIAU / RESTA PKU / SEK SENAPELAN tanggal 26 Mei 2018. "Saat ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.  Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Senapelan Resta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"terang Budhi.   Sumber : tribratanewsriau.com