Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Senin, 31 Mei 2021

BUALBUAL.com - Tiga orang terduga pelaku pencurian kelapa sawit milik  PT. KAP Miraranti Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara di ringkus Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Utara

Ketiga terduga masing masing berinisial JKR (43), warga Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara, BJ (21) warga Desa Gedung Batin Kec Sungkai Utara dan JP (22) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara

Barang bukti yang turut disita berupa 180 tandan buah kelapa sawit, 1 unit kendaraan Truck Colt Diesel dan 2 unit sepeda motor tanpa Nompol.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andi Putranto membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Ketiga terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak PT. KAP Miraranti tentang telah terjadi pencurian buah kelapa sawit (TKP) di wilayah I3/III Jambongan Blok B," ujar Kasat, Senin (31/05).

"Polsek Sungkai Utara menerima laporan tentang adanya pencurian buah kelapa sawit, kemudian anggota Polsek bersama-sama dengan petugas pengamanan PT Miraranti langsung menuju TKP. Ternyata benar, di lokasi didapati 3 orang pelaku sedang memuat buah kelapa sawit kedalam kendaraan Truck Colt Diesel," jelasnya

"Saat ini ketiganya tengah dilakukan proses pemeriksaan atau penyidikan dan terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasat.