Polsek Tanah Putih Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 13 Juni 2017

bualbual.com, (Rohil) Jajaran Opersional Polsek Tanah Putih telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,yang terjadi di Manggala,Kecamatan Tanah Putih,adapun warga yang melapor yaitu saudara Roy M. Manurung, (32) tahun, Polri , Kristen, Batak,  Akpol Tanah Putih,Kepenghuluan Ujung Tanjung,Kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil Prov.Riau Adapun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,1.Frandy Riyanto,(24) tahun, Polri , Aspol Tanah Putih, Kepenghuluan Ujung Tanjung,Kecamatan Tanah Putih Kab.Rohil.2 Dedi Rivi Tampubolon, (34) tahun, Polri, Aspol Tanah Putih Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil Prov. Riau Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini merupakan warga Manggala,yaitu:1.Muslim Rambe Alias Ulim (37) tahun,yang beroalamat Manggala V, Kepenghuluan Manggala Sakti,RT 3 Kecamatan Tanah Putih. Kab.Rokan hilir.2.Toni Sanjaya (22) tahun,yang beralamat di simpang rambutan, kepenghuluan Sei Keladi Kecamatan Tanah putih Kab.Rokan hilir .3. Mahesa Permadi (20) tahun,yang beralamat di Manggala Jonson,Km 3,Kepenghuluan Banjar XII,Kecamatan Tanah Putih Kab.Rokan Hilir. Barang bukti (bb) yang di temukan di tempat kejadian perkara (tkp) berupa: 1.Enam (6) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat serbuk atau butiran kristal yang di duga Narkotika.2.Tiga unit Hand phone.3.Satu (1) unit Kendaraan Roda (2) Merk Honda Supra warna Hitam. Kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tepat pada hari Sabtu tanggal 10 juni 2017 sekira jam 23.30 Wib, di dapatkanlah imformasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di desa Manggala sakti Km V, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, oleh sebab itu pelapor dan saksi pergi melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud untuk memastikan kebenarannya. Kemudian saat melakukan pengintaian disekitar lokasi Manggala V, saksi dan pelapor melihat adanya dua (2) orang laki-laki yang di curigai sedang mengendarai kendaraan bermotor, yang di duga kuat melakukan transaksi yang di duga penyalahgunaan narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua laki- laki tersebut. Kemudian saat di lakukan penangkapan salah seorang laki laki tersebut,salah satu pelaku melarikan diri, sedangkan satu (1) orang yang bernama Muslim Rambe tertangkap di dapatkan pada penguasaannya berupa (1) bungkus plastik yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu, kemudian laki-laki tersebut di amankan serta barang bukti (bb) yang di temukan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Muslim Rambe, dan di peroleh imformasi bahwa, butiran sabu diperoleh dari Rekannya bernama Toni,yang mana tersangka Muslim Rambe di minta untuk mengantar paket sabu oleh tersangka Toni kepada saudara Hendri. Kemudian di lakukan pencarian terhadap tersangka Toni,dengan mencari di Jalan lintas manggala teladan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Toni, dari hasil penangkapan di peroleh dari tersangka Toni,dua(2) bungkus paket kecil sabu,lalu terhadap tersangka dan barang (bb) bukti dilakukan pengamanan . Kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tersangka Toni, yang di peroleh imformasi bahwa,tersangka Mahesa memperoleh sabu dengan cara membeli dari tersangka Mahesa, dgn cara tersangka Mahesa datang ke lintas manggala V mengantar paket sabu. Atas imformasi tersebut, pelapor meminta tersangka Toni untuk menhubungi tersangka Mahesa untuk datang lalu dilakukan pengintaian tidak berapa lama tersangka Mahesa datang menjumpai tersangka Toni, yang sudah di awasi, lalu di lakukan penangkapan terhadap tersangka Mahesa. Dan di peroleh barang bukti (bb) pada penguasaan tersangka Mahesa ()3 bungkus paket kecil sabu-sabu, lalu terhadap tersangka Mahesa di lakukan pengamanan berikut Barang bukti ,Kemudian ketiga (3) tersangka dan Banrang bukti (bb) dibawa ke Polsek tanah putih untuk pengusutan lebih lanjut(Rahmat)