Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Selasa, 10 Mei 2022

BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku yang diamankan berinisial HLG alias M, dan korban berinisial S. 

"Pelaku dan korban berangkat menggunakan kapal ikan KM abadi 5 (lima) dari pasar KUD Tanjungpinang dengan tujuan mencari ikan. Kemudian pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan, kemudian pelaku marah kepada korban tanpa sebab kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat dan di dorong badan korban hingga terdorong kebelakang," kata Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, Selasa (10/05/2022).

"Selanjutnya pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp. 1.240.000, namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal. Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan dihentakkan ke bawah lantai, kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban, atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut. 

"Dan setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana Yo Pasal 352 KUHPidana," tutup Kapolsek.