Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat

Selasa, 30 Maret 2021

BUALBUAL.com - Polsek Tanjungpinang Timur menggelar press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (29/03/2021).

Tersangka seorang laki-laki berinisial HS (20) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB, istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di Ruko Bakso Idola Jl. Rh Fisabililfah Tanjungpinang.

Lanjutnya, sebelum melaksanakan sholat subuh istri pelapor akan mengambil air wudhu di dalam kamar pribadinya, namun pada saat berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa ternyata uang tunai senilai Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang ada dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang di taruh di dalam kaleng sudah tidak ada.

"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)," ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian tersebut. 

Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Macan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud Kelurahan Tanjung Unggat, kemudian langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah.

"Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet warna putih motif polkadot, 1 (satu) buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu dan 1 (satu) buah kartu ATM," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap Syafruddin.