Polsek Tembilahan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wisma

Kamis, 30 Januari 2020

BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ungkap tindak pidana pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 22:30 Wib malam. Diketahui pelaku EI (33) berani mencuri barang disalah satu rumah warga Jalan Pangeran Hidayat RT 003/RW 004, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Liza (30) yang berprofesi sebagai honorer Satpol PP. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebanyak Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan pelapor kemudian menuju ke Mapolsek Tembilahan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut,” lanjut Warno. Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, Iptu Warno Akman mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada minggu (26/01/2020) sekira 06.00 WIB pada saat pelapor selesai mandi. Kemudian pelapor masuk ke kamar tempat penyimpanan pakaian. Korban terkejut barang dan perhiasannya hilang dibawa kabur. "Melihat hal tersebut Liza langsung memeriksa isi lemari dan Liza tidak menemukan barang – barang miliknya yang saat itu terletak dilemari berupa 1 untai gelang emas 24 Karat dengan berat 3 mayam, 1 buah cincin emas 24 Karat dengan berat 1,5 mayam, 1 untai kalung kesehatan Merk MGI warna putih beserta liontin berbentuk bulat, 1 buah jam tangan Merk MIRAGE warna hitam,"kata Warno. Dua hari setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Tembilahan dengan Laporan Polisi/02/I/2020/Riau/ Res Inhil/Sek –Tbh, 28 Januari 2020. Atas laporan korban, anggota Reskrim Polsek Tembilahan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di TKP. Selanjutnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di wisma abu yang bertempat di Jalan H Sadri. Kemudian Ps Kanit Reskrim, Bripka Ahmaluddin memberitahukan tentang informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada 29 Janurari 2020, Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan seorang laki - laki yang setelah diintrogasi mengaku bernama inisial EI di dalam wisma abu. Setelah dilakukan interogasi, EI mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pecurian dengan Pemberatan. Dari tangan pelaku, diamankan 1 untai kalung kesehatan Merk MGI warna putih beserta liontin berbentuk bulat, 1 buah jam tangan Merk Mirage warna Hitam, dan 1 buah dompet emas berukuran kecil bewarna merah. "Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan," tutupnya.