Polsek Tempuling Inhil, Amankan AS dan Paket Besar Diduga Narkoba

Jumat, 31 Mei 2019

BUALBUAL.com - Merayakan lebaran didalam Penjara, itulah resiko yang harus dienyam oleh para pelaku tindak pidana Narkotika, contohnya seorang pria yang berinisial AS (46 tahun), wiraswasta yang beralamat di Kec. Tempuling Kab. Inhil ini, dirinya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Tempuling pada Kamis 30/05/2019 sore kemarin dengan barang bukti narkotika 3 (tiga) Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibungkus di dalam Plastik bening dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR warna hitam tanpa ada Nomor Polisi. Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, SIK, M.H melalui Kapolsek Tempuling AKP Subagja, SH menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika miliknya dijalan Provinsi Kecamatan Tempuling. AKP Subagja, SH juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat yang merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, yang mana saat itu pelaku memasuki rumahnya tanpa meminta izin dan langsung membuka lemari yang ada didalam ruangan tamu dirumahnya, setelah itu pergi dan meninggalkan sesuatu didalam lemari yang kemudian diketahui adalah narkotika jenis shabu-shabu. "Melihat hal tersebut, masyarakat pemilik rumah merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim saya untuk melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku". Demikian dikatakan mantan Instruktur pada SPN Pekanbaru ini. Ditambahkannya juga bahwa saat ini Pelaku AS dan barang bukti narkotika miliknya sudah diamankan di Mapolsek Tempuling, "tinggal menunggu proses Penyidikannya saja". Demikian ungkapnya.***