Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat

Jumat, 25 Juni 2021

BUALBUAL.com - Team Satgas Kala Hitam Polres Mesuji gabungan dengan Polsek Way Serdang dan Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (24/06/21) di desa Gedung Boga.

pelaku yang berhasil diamankan Sa (41) dan Ng (46) warga desa Tugu Jaya kecamatan Lempuing kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan bahwasanya team I Satgas Kala Hitam Polres mesuji telah mengamankan 2 pelaku curat, di desa Gedung Boga pada, Kamis (24/06/21) gabungan dengan personil Polsek Simpang Pematang dan Polsek Way Serdang dan pelaku juga DPO Polsek Simpang Pematang dengan kasus yang sama No. Pol : DPO/03/VII/2016/ reskrim.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Arfan Setiawan (33) warga dusun Jati Rejo RT 03 RW 02 desa Talang Jati kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara, yang terjadi di kawasan register 45 kecamatan Mesuji Timur," jelas Kasat Reskrim.

Awal kejadian pada hari Selasa (08/06/21) sekira pukul 20.30 WIB, korban dan istri baru pulang dari rumah mertua yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian langsung tidur. Sekira pukul 22.00 WIB, ia terbangun dan melihat istrinya masih bermain dengan anak sampai pukul 23.00 WIB setelah itu menuju ke sepeda motor miliknya yang di parkir di dalam rumah.

Lalu pelapor mengaktifkan kunci rahasia sepeda motor tersebut dan juga mengunci stir motor, kemudian sekira pukul 00.00 WIB pelapor kembali tidur. Sekira pukul 02.30 WIB korban di bangunkan oleh istrinya, dan memberi tahu bahwa handphone miliknya yang diletakkan di sebelah kasur hilang.

Lalu korban langsung bangun dan mengecek keadaan rumah, dan didapati sepeda motor miliknya telah raib dengan kondisi pintu belakang rumah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka, begitu juga pintu depan sudah terbuka. 

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji, dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)," jelas Iptu Riki.

Kemudian Pada hari ini Kamis (24/06/21), Team I Satgas Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Way Serdang dan Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga tersangka berada di desa Gedung Boga.

Selanjutnya team menuju ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone beserta kotak, 1 unit kunci T dan sepucuk senjata tajam jenis pisau.

"Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. dan Tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkas Kasat Reskrim.