Potensi Alam dan Laut Pesisir Barat Kini Tidak Lagi Menjadi Daerah yang Tertinggal

Senin, 16 November 2020

BUALBUAL.com - Peraturan Presiden (Perpres) No 63 yang di tandatangani Presiden Jokowi tentang  Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres ini sebanyak 63 daerah tergolong daerah tertinggal, Pesisir Barat adalah salah satunya.

Daerah tertinggal yang tercantum dalam Perpres ini didasari kriteria ketertinggalan baik dari aspek perekonomian, sumber daya manusia, sarana & prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Sebagai Kabupaten yang terbentuk di tahun 2013, Pesisir Barat menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang mengalami ketertinggalan. Padahal, Pesisir Barat adalah daerah yang memiliki potensi yang luar biasa.

Berbagai potensi pariwisata, perkebunan, dan perikanan menjadi sumber daya yang tak dimiliki daerah lain. Sebagai contoh kecil, Pesisir Barat pernah menjadi lokasi kejuaraan Surfing dunia di tahun 2019. Ini menunjukan bahwa Pesisir Barat bisa dan mampu menjadi daerah yang berkemajuan, bukannya daerah tertinggal seperti sekarang ini.

Seperti yang dikatakan tokoh pemuda asal  Kecamatan Ngambur, Sarhani SH, Minggu (15/11/2020), dalam momentum Pilkada serentak tahun ini, kita mesti jeli melihat calon kepala daerah. Calon kepala daerah selanjutnya harus komitmen membawa Pesisir Barat keluar dari ketertinggalan.

"Dengan meminta secara jelas kepada para calon kepala daerah bagaimana cara mereka mengatasi tertinggal daerah yang berpotensi agar dapat menjadi pusat kunjungan hingga mancanegara di Kabupaten Pesisir Barat ini," tegasnya.

"Saya yakin masyarakat Negeri Para Sai Batin dan tokoh-tokoh ulamanya, untuk mendukung pemerintah daerah agar berbenah diri, supaya daerah yang memiliki keindahan alam, laut dan pertaniannya, tidak lagi menjadi daftar daerah tertinggal," ungkapnya.