
BUALBUAL.com - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW yang juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait sumber gaji yang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Nunuk, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama di setiap daerah. Hal itu karena pembiayaan gaji bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya,” jelasnya.
Kondisi ini berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu yang sistem penggajiannya telah diatur secara nasional. Karena itu, besaran gaji bagi kedua kategori ASN tersebut relatif lebih jelas dan seragam di seluruh Indonesia.
Nunuk menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menata tenaga honorer. Skema ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap dapat bekerja dalam sistem ASN, meskipun mekanisme penggajiannya masih menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.