
BUALBUAL.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid beserta sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP, mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., selaku Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai langkah KPK tersebut mengandung kejanggalan hukum acara yang cukup serius dan patut menjadi perhatian publik.
Kejanggalan Prosedural dalam OTT
Menurut Dr.(c) Yudhia, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KPK, OTT tersebut bermula dari aduan masyarakat dan tidak melalui tahapan penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“OTT adalah tindakan hukum luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur ‘tertangkap tangan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, pihak yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan kepala UPT yang justru terlihat dipaksa dalam situasi tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi bila menyangkut jabatan publik dan kewenangan lembaga sebesar KPK.
Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT
Lebih lanjut, Dr.(c) Yudhia menilai bahwa penerapan pasal pemerasan jabatan dalam OTT ini kurang tepat.
Menurutnya, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur delik pemerasan memiliki karakter administratif dan berproses, berbeda dengan tindak pidana suap yang bersifat spontan dan dapat dibuktikan langsung melalui OTT.
"Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatan itu sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh sebelum penangkapan, maka tindakan itu tidak bisa disebut OTT, melainkan bagian dari proses penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Kepala UPT Justru Korban, Bukan Pelaku
Menyoroti fakta yang disampaikan KPK, Dr.(c) Yudhia menilai bahwa para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP justru lebih tepat dikategorikan sebagai korban tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.
"Dari konstruksi perkara yang muncul, mereka menyerahkan dana di bawah tekanan ancaman mutasi atau sanksi administratif. Mereka tidak menerima keuntungan pribadi apa pun. Dalam konteks hukum, posisi mereka lebih tepat disebut sebagai saksi korban, bukan sebagai pihak yang diamankan dalam OTT,” jelasnya.
Seruan untuk Menegakkan Hukum Secara Adil dan Prosedural
Menutup pandangannya, Dr.(c) Yudhia menegaskan pentingnya menjunjung asas due process of law dan prinsip proporsionalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Kita tentu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap keadilan,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum asal Riau, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghindari spekulasi, dan menunggu proses hukum yang sah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti yang sah, bukan dengan asumsi atau persepsi terhadap komunikasi birokratis. Keadilan sejati harus ditegakkan melalui proses hukum, bukan opini,” tutupnya.