Presiden Bisa Langsung Sita Semua Tanah Negara 'Kalau Punya Niat'

Kamis, 28 Februari 2019

BUALBUAL.com, Masalah pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik calon presiden Prabowo Subianto yang didengungkan Presiden Joko Widodo menimbulkan tanya besar. Sebab, Jokowi seolah hanya menarget Prabowo yang notabene kini menjadi rival di Pilpres 2019. Padahal sebagai seorang presiden, Jokowi memiliki wewenang untuk menyita seluruh tanah milik negara yang kini digunakan oleh swasta atau perorangan, tanpa terkecuali. “Kewenangannya di dia (Jokowi) kok! Dan udah itu ya menunggu siapa yang mau menyerahkan tanah, ini gimana? Presiden itu bisa hari itu kalau punya niat akan sita semua tanah negara,” ujar pakar pemberdayaan rakyat, Sujana Royat, di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (27/2). Menurutnya, kewenangan presiden bisa dalam bentuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika memang dianggap darurat dan UU 5/1960 tentang Pokok Agraria belum mengatur secara komprehensif soal pengembalian HGU. “Saya kira yang paling bagus adalah UU-nya diubah atau diperbaiki tetapi kan itu proses yang lama, pemerintah punya hak/kewenangan untuk membuat peraturan pengganti UU dalam keadaan darurat,” imbuhnya. Jika hanya menunggu dan mengimbau kepada para pihak yang memiliki lahan HGU untuk dikembalikan, Sujana menilai hal itu terkesan politis untuk menjatuhkan lawan politiknya. “Presiden punya kewenangan, sebagai presiden hari ini juga menandatangani Perppu juga bisa, bukannya menunggu, mengimbau, presiden gimana,” pungkasnya.
Editor : Ucu
Sumber : RMOL.co