Presiden Jokowi BebaskanUstaz Abu Bakar Baasyir, Akademisi Riau Pertanyakan tiga instrumen

Sabtu, 19 Januari 2019

BUALBUAL.com, Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara akibat tindakan terorisme yang dibuatnya telah dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo. Seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, bahwa ustaz berusia 81 tahun ini dinyatakan bebas pada Jumat (18/1/2019) kemarin. Pembebasan Ustaz ABB ini pun menimbulkan banyak tanda tanya dari para kalangan, khususnya pakar hukum. Pasalnya, pembebasan ini tidak memiliki landasan jelas instrumen hukum apa yang digunakan. Seperti yang disampaikan oleh Akademisi Hukum di Universitas Riau, Mexsasai Indra, ada tiga instrumen yang digunakan agar terpidana dinyatakan bebas. Instrumen pertama yakni Bebas Murni. Instrumen ini digunakan ketika terpidana telah selesai menjalankan masa hukumannya. Dalam hal ini ABB bebas jika menyelesaikan hukumannya pada Desember 2023 mendatang. Instrumen kedua yakni pembebasan bersyarat yang merupakan hak bagi terpidana. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 ada syarat-syarat yang dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya terpidana sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. "Dalam hal ini 2/3 masa tahanan ABB jatuh pada 13 Desember 2018 lalu," kata Mexsasai pada Sabtu (19/1/2019). Setelah masa minimal hukuman itu terpenuhi, ABB dapat memohonkan haknya untuk bebas bersyarat ke Kemenkumham. Bebas bersyarat ini diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Tidak ada andil presiden di sini meski Menkumham sebenarnya adalah pembantu presiden," sebut Mexsasai. Cara yang terakhir yakni pemberian grasi oleh Presiden. Pemberian pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Instrumen ini juga harus bisa didapatkan jika ada permohonan dari terpidana. "Dalam hal ini apakah pihak ABB sudah mengajukan grasi? Presiden sendiri tidak bisa memberikan langsung tanpa ada permohonan," pungkas Mexsasai.   Sumber: cakaplah