Presiden Jokowi Cabut Izin PT SHM, Masyarakat 3 Desa di Inhil Lepas dari Belenggu

Sabtu, 15 Januari 2022

BUALBUAL.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah mencabut sedikitnya 192 hak izin usaha pada perusahaan di Indonesia, salah satunya PT. Sari Hijau Mutiara (SHM) yang berada di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, menjadi titik terang bagi masyarakat. 

PT. SHM diduga mengklaim beberapa wilayah tanah yang mencakup 3 Desa, diantaranya Desa Kemuning Muda, Tuk Jimun dan Lubuk Besar. 

Atas dicabutnya izin dari PT tersebut, kades Kemuning Muda, Tuk Jimun dan Lubuk Besar beserta masing-masing sekdes, BPD, LPM dan tokoh masyarakat Kecamatan Kemuning melakukan pertemuan (sosialisasi, ).

Tokoh masyarakat Kecamatan Kemuning, H. Khairudin sebagai konseptor pertemuan 3 desa ini selaku tokoh masyarakat sekaligus mantan kepala desa Lubuk Besar pada era pak Soeharto. 

Difasilitasi oleh Desa Lubuk Besar, sosialiasi berjalan santai dan tetap khidmad dengan perencanaan- perencanaan yang baik ke depan.

Kades Lubuk Besar, Tri Aprianto mengatakan sejak PT.SHM ini berdiri selama itu pula mengklaim dan menghantui 3 desa disini.

"Pelayanan administrasi berupa pembuatan surat tanah juga selalu rumit dan tidak bisa di tandatangani oleh pihak kecamatan," ungkapnya. 

Saat ini, desanya beserta 3 desa lainnya melalui musyawarah ini menyambut baik kebijakan bapak presiden Joko Widodo yang telah mencabut hak izin usaha PT. SHM tersebut.

"Akhirnya kami semua bisa bernafas lega lepas dari belenggu PT.SHM. Kami berharap segala bentuk administrasi pertanahan masyarakat kami bisa kembali diterima dan diurus oleh pihak kecamatan," tutup Aprianto.

Untuk diketahui pula, sebenarnya ada 4 wilayah yang diklaim oleh PT.SHM termasuk Desa Kayu Raja, kecamatan Keritang.