Presiden Jokowi Ibarat Makan Buah Simalakama Terkait Perppu UU KPK

Sabtu, 28 September 2019

BUALBUAL.com - Partai politik seharusnya lebih mengedepankan stabilitas politik dan keamanan daripada membenturkan Presiden Joko Widodo dan masyarakat dalam hal polemik revisi UU KPK. "Hendaknya partai-partai di Senayan mendukung kebijakan yang diambil kepala negara dengan mengesampingkan upaya hukum ke MK yang prosesnya masih lama dan jalannya panjang," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/9). "Tak kasuh tahu, kalau sebuah undang-undang atau rancangan undang-undang sudah disahkan kemudian direvisi kembali dengan Perppu, mohon maaf, orang yang belajar hukum so pasti paham dan tahu," sambungnya. Belakangan, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu UU KPK. Namun hal ini justru mendapat beragam tentangan dari legislatif. Pada dasarnya, kata dia, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi seperti halnya usulan yang muncul sah-sah saja dilakukan dalam situasi normal. Namun dilihat dari kondisi saat ini, di mana penolakan dari massa yang diwakilkan para mahasiswa telah berujung nyawa. Oleh karenanya, tak masalah jika presiden memang benar-benar menerbitkan Perppu. "Perlu disadari bahwa Perppu dikeluarkan dikarenakan situasi kegentingan yang mendesak, itulah penyebab utama Perppu (kemungkinan) dikeluarkan presiden," terangnya. Baginya, wacana Perppu sudah dipertimbangkan matang oleh presiden beserta jajaran. Bahkan ia meyakini Perppu tersebut sudah melalui kajian dan masukan dari para ahli atau pakar-pakar hukum yang mendalam. "Dalam konteks kekinian, lebih tepat menerbitkan Perppu dalam situasi politik yang sudah chaos agar tidak makin menjadi meluas. Langkah Jokowi ini ibarat makan buah simalakama," tutup alumni Lemhanas Pemuda 2009 ini. Seperti diketahui, wacana Perppu UU KPK direspons negatif oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang kepala banteng ini sendiri merupakan salah satu fraksi di DPR yang ngotot melakukan revisi UU KPK. Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto menilai langkah yang seharusnya ditempuh adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review UU KPK baru, bukan tiba-tiba mewacanakan Perppu. "(Jika lewat perppu) ya mohon maaf, presiden enggak menghormati kita dong?" ujar Bambang.       Sumber: RMOL.id