Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu

Senin, 15 Mei 2023

BR, pria (58) warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara tertangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena membawa Sabu, Minggu (14/5/2023).

BUALBUAL.com - Ungkapan kalimat sepandai-pandai tupai melompat ada kalanya jatuh juga, ternyata harus dirasakan oleh BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.

BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji rumah tahanan Polisi lantaran tertangkap tangan membawa barang haram Narkoba oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning pada Minggu 14 mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Dari padanya petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Handphone.

Tak ayal, tim Opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH MH langsung menggiringnya (BR) ke Mapolres.

Hal itu disampaikan Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK, Senin (15/5/2023).

Diterangkan oleh AKP Made Indra bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut, namun pihak kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan.

"Saat ini terduga pelaku BR sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan, tetap kita telusuri asal muasal barang. Terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.