Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri

Rabu, 13 Mei 2020

BUALBUAL.com - Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau. Pembunuhan ini terjadi karena pelaku cemburu sebab sang istri diketahui berselingkuh dengan korban.

"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS ini, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK MH, Selasa (11/5/2020) saat press release yang dilakukan secara online di Mapolres Siak.

Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban di perkebunan sawit dan menganiaya korban dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni dengan cara memukul korban di bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban dengan kondisi luka robek di bagian kepala dan mengekuarkan banyak darah, sempat dibawa ke rumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Faizal.

Pelaku ditangkap 10 Mei lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. "Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," terang AKP Faizal.

Faizal menjelaskan, Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutup Faizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.