Pria Asal Sumbar Sebar Foto Vulgar Mantan ke Medsos Diduga karena Sakit Hati Diputuskan

Selasa, 11 Juli 2023

BUALBUAL.com - Seorang pria bernama M Panji diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran tersangkut tindak pidan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pelaku sendiri kini mendekam di balik jeruji besi lantaran menyebar foto-foto vulgar milik mantannya yang berinisial KN.

"Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan foto-foto vulgar mantannya ke media sosial hingga mengancam korbannya," kata Jefri, Selasa (11/7/2023).

Jefri mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh pacarnya. "Karena tidak terima hubungan diputuskan, ia menyebarkan foto-foto tersebut ke sosial media di Instagram dengan berbagai akun," ungkapnya.

Ia menceritakan, kejadiannya berawal saat Januari 2023. Dimana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.

Pada bulan Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.

"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali," cakapnya.

Ia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.